Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam kompak selalu untuk kita semua, Berikut info tentang Cara Verval Data Guru di SIM PKB
Selengkapnya dibawah ini...
Sebagaimana informasi yang kita dapatkan bahwa akan ada diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Nah bagi guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan moda daring full online wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar.
Guru atau peserta guru pembelajar akan diberikan surat pemberitahuan akun yang berisi user ID dan password akun login guru pembelajar. Jadi peserta GP masuk ke web guru pembelajar dan mencari tombol merah login, lalu memasukkan email dan password yang telah diberikan. seperti gambar di bawah ini
1. Login dahulu di SIM PKB/Guru Pembelajar
2. Setelah sukses masuk klik menu profil
3. Perhatikan Komunitas dan Kelas pembelajaran, jika sudah ada, berarti sudah aman.
Kemudian Klik Profilku
4. Lakukan edit pada kotak yang ada Gambar Pensil
5. Lakukan edit “Data Sekolah Induk / SATMINKAL” (Jika sudah benar tidak usah diubah)
6. Periksa Instansi Sekolah tempat anda mengajar
7. Jika sudah benar, maka lanjutkan memeriksa Mapel yang anda ajarkan.
8. Jika Instansi Sekolah salah, maka klik pada gambar Pensil, lalu pilih Sekolah tempat anda mengajar, dan klik Tombol Simpan
9. Periksa Mapel yang anda ajarkan di sekolah
10. Jika sudah benar, maka klik Tombol Simpan
11. Jika Mapel salah, maka klik pada gambar Pensil, lalu pilih Mapel yang anda ajarkan di sekolah, dan klik Tombol Simpan
12. Setelah selesai, lalu klik kembali Tombol Simpan di halaman di bawah ini
Demikian Info terkini terkait Cara Verval Data Guru di SIM PKB